August 2016

Tuesday, August 16, 2016

Harus Nggak Sih, Pasang Bendera Merah Putih Di Depan Rumah?



Setiap menjelang 17 Agustus, warga yang mulai sibuk memasang bendera di depan rumahnya. Tak jarang banyak mulai bermunculan pedagang bendera musiman, lengkap dengan tiang bambu.

lalu, mengapa kita harus memasang bendera di depan rumah? apakah ini tradisi? atau memang suatu kewajiban?

Berkenaan tentang Bendera negara diatur dalam UUD '45 pasal 35: Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal lainnya UU No 24/2009 tentang Bendera, pasal 7 ayat 3 diatur:

"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri."

"Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional;
Tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional;
Tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila;
Tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda;
Tanggal 10 November, hari Pahlawan;"


Ukuran bendera diatur dalam pasal 4 ayat 3:
Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Ternyata pemasangan bendera memang suatu kewajiban warga negara Indonesia dalam rangka menyambut dirgahayu. Tidak hanya di depan rumah, di kendaraan umum juga.
Uniknya, banyak dari kita yang memasang bendera seminggu sebelum hari kemerdekaan tiba, padahal dalam pasal dan UU yg sama disebutkan "Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam."
Oke, kita anggap positif saja, pemasangan bendera lebih awal dianggap jadi suatu pertanda kalau hari perayaan proklamasi akan segera tiba.
Kalau memasang bendera bersifat wajib, lalu bagaimana dengan warga tidak mampu yang tidak memiliki bendera merah putih?

Pasal 7 ayat 5 dalam UU: "Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu"

Informasi lebih lanjut mengenai Bendera bisa dilihat di link berikut: Bendera

Wah, jadi bukan alasan lagi untuk tidak mengibarkan bendera pusaka, bendera merah putih ya :)



Salam Proklamasi! Merdeka!!