Halalkah Merekayasa Foto Jurnalistik?

Sunday, March 8, 2015

Halalkah Merekayasa Foto Jurnalistik?



Merekayasa foto sudah ada semenjak hadirnya istilah fotografi. Dengan teknologi masa kini, merekayasa foto semakin mudah dan sulit untuk dibedakan, mana yang rekayasa dengan mana yang asli. Tidak hanya mereka yang profesional, amatiran pun bisa mengedit foto sesuka hati. Bahkan aplikasi edit foto instan sudah sejak lama ada di ponsel pintar dan kamera saku.

Dalam dunia foto jurnalistik manipulasi foto dianggap tabu. Fotografer sering memainkan perbaikan cahaya, pengubahan menjadi black and white, dan cropping. Bagian ini yang kadang-kadang menjebak, karena batasan-batasan yang kurang tegas terhadap para pewarta foto.

Untuk menjaga keutuhan nilai-nilai jurnalistik tetap terjaga ketika dilakukan proses pengeditan digital pada foto jurnalistik, maka perlu adanya batasan-batasan yang jelas tentang sejauh mana olahan digital diperbolehkan dalam jurnalistik foto.

Pada umumnya foto jurnalistik memperbolehkan pengeditan digital image untuk kepentingan pemberitaan atau editorial, diantaranya:

1. Cropping, darkening, atau focus-softening untuk mengurangi atau menghilangkan objek yang tak berguna untuk menjaga konteks foto.

2. Memperbaiki keseluruhan image atau sebagian, dimana penggunaan teknik-teknik perbaikan image (enhancement) seharusnya diungkapkan. Dalam arti, tidak merubah konteks dari foto jurnalistik.
Sedangkan hal-hal yang dilarang dalam pengeditan digital image untuk kepentingan pemberitaan adalah:
1.      Menambah, menukar atau menghilangkan obyek dimana akan merubah keseluruhan konteks dari foto yang ditampilkan.
2.      Memanipulasi usia, misalnya dengan membuat lebih muda atau lebih tua sebuah subyek foto (contohnya, merubah warna rambut).
3.      Merubah ekspresi subyek foto, gerakan tubuh, sebagian anatomi tubuh atau asesoris tubuh lainnya.

0 Komentar :

Post a Comment